MADIUN, iNews.id - Jagat jungkir balik Lur. Seorang suami di Singapura menyediakan istrinya untuk diperkosa oleh rekan bisnis. Untungnya Pengadilan Singapura lebih dulu menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada pelaku, Kamis (13/1/2022), yakni atas tuduhan bersekongkol untuk melakukan pemerkosaan.
Sementara suami yang menyediakan istrinya akan disidang bulan depan. Pelaku, kini berusia 47 tahun namun tak disebutkan identitasnya, diundang oleh rekan bisnisnya datang ke rumah dalam peristiwa pada 2017, lalu diberi kesempatan memerkosa istrinya.
BACA JUGA: Tragis, Bocah 8 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, 5 Orang Tetangga Ikut-ikutan
Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan persekongkolan untuk melakukan pemerkosaan, meski tak sampai terjadi. Pemerkosaan batal karena saat kejadian pelaku mengalami disfungsi ereksi. Selain itu dia juga didakwa atas tuduhan pelanggaran atas kesopanan masih dipertimbangkan, seperti dikutip dari Channel News Asia. Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku dan suami korban kerap berfantasi soal berbagi istri selama 2 tahun terakhir. Pada satu kesempatan mereka membicarakan soal pemerkosaan tersebut.
BACA JUGA: Viral, Suami Hadiahi Istri Berlian karena Turunkan Berat Badan dari 130 jadi 55 Kg
Saat kejadian ada tiga anak perempuan dan pembantu rumah tangga, namun mereka sudah tidur di kamar masing-masing. Pengadilan mengungkap, pelaku, seorang sales manager, mengenal suami korban sejak 2010 karena memasok barang-barang ke tempat kerja. Sejak itu hubungan mereka semakin dekat, sampai membahas kehidupan seks masing-masing. Pada satu kesempatan, mereka membicarakan soal berbagi istri. Selanjutnya sang suami menyampaikan gagasan agar rekannya itu mau berhubungan seks dengan istrinya.
Pada Agustus 2017, dia menghubungi rekannya dan mengatakan istrinya sudah siap diajak berhubungan seks. Namun pada kenyataannya, istrinya sama sekali tidak setuju dengan permintaan sang suami agar dia melayani rekan bisnisnya. Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2017 dini hari, suami memberi izin masuk pelalu ke kamar tidurnya. Pada saat itu korban dalam kondisi tak sadar setelah dibuat mabuk dan diberi obat-obatan, telanjang bulat, dan matanya ditutup. Suami meminta rekannya berhubungan seks dengan istri sementara dia menonton. Namun setelah beberapa kali percobaan, pelaku gagal melancarkan aksinya karena tak bisa ereksi. Beberapa saat kemudian korban sadar dan membuka penutup mata. Dia kaget mendapati orang asing berada di ranjang, mencoba memerkosanya. Setelah itu pelaku melarikan diri. Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling menutut pelaku degan hukuman antara 2 dan 3,5 tahun penjara. Ternyata ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum. Pada Juli 2018 pelaku divonis bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk menjual buku cabul, pelanggaran kesopanan, dan mengoleksio film porno ilegal. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 minggu dan denda 20.000 dolar Singapura. iNews.Madiun
Editor : Arif Handono