JEMBER, iNewsMadiun.id - Biduk rumah tangga Bahrawi (35) warga Kalisat, Jember harus berakhir di meja kantor polisi. Gara-gara dicueki istri saat meminta berhubungan badan, Bahrawi harus merasakan dinginnya sel penjara. Kok bisa? jawabannya jelas sangat mungkin. Bahrawi yang sudah berusia 35 tahun gagal ngempet hawa nafsunya. Dia melirik anak tirinya yang baru kelas 5 SD. Entah setan apa yang merasukinya.
Saat sang anak menikmati liburan sekolah, Bahrawi menikmati khayalan karena dicueki istri. Saat nafsunya memuncak, dia berusaha menjamah sang anak. Tiba-tiba perbuatan jahat itu tepergok istrinya sendiri. Istrinya berteriak-teriak meminta pertolongan, hingga mengundang warga dan polisi.
Bahrawi sempat melawan dan tidak mau diamankan hingga terjadi keributan. Namun pelaku tak berkutik saat kedua tangannya ditarik dan digelandang ke mobil polisi. Detik-detik penangkapan pelaku pencabulan ini sempat terekam video amatir warga.
Kepada polisi, Bahrawi mengakui perbuatannya. "Saya kepingin (berbuat intim), tapi istri saya main HP terus. Saya sebenarnya tak ingin mencabuli anak saya," katanya.
Kapolsek Kalisat AKP Istono membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Handono