get app
inews
Aa Text
Read Next : Pra Natal, Ini Puncak Keberangkatan dan Kedatangan di Daop 7 Madiun

Syarat Mengurus SKCK, Penting untuk Mendaftar Caleg dan Rekrutmen Bersama BUMN

Selasa, 09 Mei 2023 | 12:35 WIB
header img
Ilustrasi mengurus SKCK di Kantor Polisi ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Apa syarat mengurus SKCK? Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diperlukan untuk mendaftar berbagai lowongan seperti pendaftaran calon legislatif, bawaslu, KPU, atau yang sekarang lagi ramai yakni Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Segera siapkan sejumlah syarat mengurus SKCK sebelum pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka 11 Mei 2023 mendatang.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setidaknya ada 2 ribu lebih posisi dan 500 lebih jenis pekerjaan yang dibuka. Jenjang pendidikan yang bisa mendaftar tersebar di lulusan vokasi D1, D2, dan D3, hingga S1, juga S2, bahkan level profesional hired (prohire) atau berpengalaman minimal lima tahun.

Dilansir Instagram FHCI BUMN , ada sejumlah dokumen untuk pendaftaran, antara lain:

1. KTP

2. Ijazah dan transkrip nilai

3. Dokumen pendukung seperti SKCK , sertifikat kompetensi, sertifikat prestasi, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, surat rekomendasi, dan lainnya.

Bagi calon pelamar perlu diperhatikan jika ada kecurangan, kesalahan, maupun ketidakjujuran saat menggungah dokumen persyaratan pada sistem adalah tindakan yang dapat menggugurkan peserta di rekrutmen yang pesertanya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat Membuat SKCK

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar backgroun biasanya merah.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu digarisbawahi jika Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. Kemudian Polsek juga tidak bisa melayani penerbitan SKCK untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

https://edukasi.sindonews.com/read/1092585/211/begini-syarat-membuat-skck-diperlukan-untuk-rekrutmen-bersama-bumn-2023-1683605136?showpage=all

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut