JAKARTA, InewsMadiun.id - Rumah Sakit Kepolisian Kramat Jati, Jakarta Timur belum menerima permintaan membawa pulang jasad Mustofa NR (60), pelaku Markas Besar MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
"Proses tersebut meminta para penyelidik setelah berkoordinasi dengan kami. Ketika kami selesai, kami akan menyerahkannya kepada keluarga," kata kepala Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Kramat Jati, Brigadir Jenderal Hariyanto, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, RS Kramat Jati menerima jasad para pelaku kantor pusat MUI pada Selasa (2/5/2023) sore ini. Jasad itu mengantongi identitas KTP, atas nama Mustopa dan lahir pada tahun 1963 dari Lampung.
"Jika tidak ada yang meminta kami untuk menyelamatkan dan kami akan memperlakukan tubuh dengan baik. Sampai diambil oleh keluarganya," katanya.
Dia menambahkan, setelah menerima permintaan untuk pemeriksaan mayat dari penyelidik, kemudian melakukan pemeriksaan post mortem pada jasad. Ini dilakukan salah satunya untuk mengetahui penyebab kematian Mustopa, di mana hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada penyelidik nanti.
Editor : Arif Handono