MADIUN, iNewsMadiun.id - Ibadah puasa menurut istilah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” [QS. al-Bayyinah (98): 5].
Bagaimana hukumnya onani saat berpuasa? Pertanyaan menggelitik ini pernah diajukan Sukamto warga Muktiharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kepada Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Begini jawabannya. Melansir fatwatarjih.or.id, onani/mengeluarkan sperma adalah perbuatan sengaja untuk memperoleh kenikmatan. Dan kenikmatan itu merupakan puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka onani hukumnya disamakan dengan bersetubuh, oleh karena itu jika dilakukan pada siang hari pada bulan Ramadhan, batal puasanya.
Berbeda dengan orang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan kemudian mimpi keluar sperma, hal itu tidak membatalkan puasa karena orang yang dalam keadaan tidur tidak dikenakan ketentuan hukum, karena termasuk perbuatan yang tidak sengaja.
Demikian hukum onani saat berpuasa Ramadhan. Selamat berpuasa!.
Sumber: https://fatwatarjih.or.id/onani-pada-saat-puasa/
Editor : Arif Handono