JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
motor Harley Davidson milik
Mario Dandy Satriyo palsu. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menuntut dengan menyatakan kendaraan
bodong, apapun kesalahannya, tidak boleh berada di jalanan.
“Pertama, sesuai dengan amanah pokok fungsi kita, Residen adalah bagi yang terdaftar di Samsat. Jadi kalau yang belum terdaftar, kita anggap tidak ada datanya. Kepada masyarakat yang sudah memiliki sepeda motor, saya sampaikan juga kemarin kalau pajak mati, berarti tidak boleh ada di jalan," kata Firman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Meski begitu, Firman enggan berkomentar soal asal usul motor Harley Davidson besutan Rafael Alun yang kerap dihadirkan putranya Mario Dandy itu. “Soal penyidikan tentu sudah ada di internal, lalu tindak pidananya dari mana, apakah tindak pidana tidak membayar pajak, atau masuk yang harus dilaporkan melalui Bea Cukai karena biasanya impor seperti itu, saya tidak tahu. tidak berani menyusun perkara, kata Firman.
Firman hanya mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan di jalanan dengan cara yang legal. “Dilaporkan ke Samsat, bayar pajaknya, agar dipastikan semua masyarakat menggunakan barang legal di jalan,” kata Firman. KPK sebelumnya mengusut sejumlah kendaraan mewah milik Rafael Alun Trisambodo, mulai dari Jeep Rubicon hingga Harley Davidson yang kerap dihadirkan putranya, Mario Dandy.
Berdasarkan status tracking Harley Davidson Rafael Alun ternyata palsu, tanpa plat (nomor polisi), dan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor. “Harley Davidson, karena tidak ada plat nomornya. Kita juga tidak bisa cari kemana-mana, dan kita kerja sama dengan dealer ya kita mulai dari Samsat yang biasa. Dari Samsat kita dikasih waktu itu biasanya impor dari mana, kapan bisa dicarikan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
https://nasional.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774351/harley-davidson-rafael-alun-bodong-polri-tak-boleh-ada-di-jalan?page=2
Editor : Arif Handono