1. Malika Alami Kekerasan Fisik
Anak yang menjadi korban penculikan , Malika usia enam tahun telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri , Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban mulai pinggang hingga di bibir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum. Ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban. "Iya itu di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, Zulpan memastikan M tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum. "Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia. Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka. Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Handono