get app
inews
Aa Text
Read Next : 60 Motor Gede Royal Enfield Dilelang Ulang, Harganya Mulai Rp23 Jutaan

Tak Jadi Gabung Malaysia, Bupati Kepulauan Meranti Duduk Bersama dengan Kemenkeu, Ini Hasilnya

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:10 WIB
header img
Kemendagri memediasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait dana bagi hasil migas. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Usai menuding Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diisi iblis dan setan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil akhirnya duduk bersama dimediatori oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Keduanya dipertemukan melalui proses mediasi di kantor Kemendagri, Jakarta. Mediasi berlangsung secara bertahap sejak pekan lalu hingga hari ini, Rabu (21/12/2022). Untuk hari ini, proses mediasi berjalan sejak pagi hingga pukul 11.55 WIB. Selain membahas DBH migas, mediasi juga menyinggung anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga dikeluhkan Muhammad Adil.

Adil menyatakan permasalahan DBH Migas telah rampung. Jalan tengah masalah itu yakni Kabupaten Kepulauan Meranti akan mendapat DBH Migas 2022 dengan hitungan 100 dolar AS per barel. Diketahui, pendapatan DBH Migas Kepulauan Meranti pada 2022 yang diberi Kemenkeu sebesar 60 dolar AS. "Semua sudah clear. Dan insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena yang 60 dolar AS jadi 100 dolar AS nanti akan dibayar," ujar Adil saat ditemui di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto menyatakan hitungan DBH Migas untuk Kepulauan Meranti pada 2023 juga telah ditetapkan dengan besaran 100 dolar AS. "Kemarin juga sudah disampaikan ke Pak Bupati yang dipakai harganya 100 dolar AS barel untuk tahun 2023," tutur Adriyanto. Kendati telah ditetapkan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan besaran hitungan DBH Kepulauan Meranti itu masih dapat berubah.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut