get app
inews
Aa Text
Read Next : 21.000 Orang Menandatangi Petisi Pembatalan Aturan Baru Pencairan JHT Usia 56 Tahun

BSU Rp600 Ribu Bisa Dicairkan, Pekerja Cukup Tunjukkan KTP ke Kantor POS

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:49 WIB
header img
Ilustrasi BSU (Foto: Istimewa)

Haris menjelaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik Pos Indonesia. Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut