Sementara keempat pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Indan mengatakan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun. "Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya.
"(Mereka melanggar) pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP ayat 3 : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan pasal 131 KUHPM ayat 3: pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambungnya.
Indan mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan empat senior Prada Indra adalah untuk pembinaan terhadap junior. Nahas, hal tersebut malah berujung maut. "Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Kendati begitu, Indan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Sumber https://nasional.okezone.com/read/2022/12/08/337/2723118/penyebab-tewasnya-prada-indra-terungkap-organ-limpa-rusak-akibat-benda-tumpul?page=2
Editor : Arif Handono