SURABAYA, iNewsMadiun.id - Kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi mulai menjalani sidang tuntutan. Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putra kiai Jombang itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun. JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya. Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, saksi dan keterangan yang dihadirkan dalam sidang dianggap sia-sia.
Editor : Arif Handono