JAKARTA, iNewsMadiun.id - Istilah seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) akhirnya diganti. Sebagai penggantinya, SNMPTN diubah menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan SBMPTN menjadi seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi, ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni SNBP, SNBT dan seleksi mandiri. Agar lebih jelas dipahami, simak informasinya di sini.
1. SNBP
Seleksi ini dilakukan berdasarkan prestasi akademik atau nonakademik. Adapun, perhitungannya meliputi dua komponen, sebagai berikut:
- Komponen pertama, dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
- Komponen kedua, dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Adapun, semua komponen tersebut porsinya ditetapkan masing-masing oleh PTN, mata pelajaran pendukung SNBP dipilih oleh menteri, jenis prestasi ditetapkan masing-masing PTN, dan portofolio dikhususkan pada program studi seni dan olahraga oleh masing-masing PTN.
PTN juga bisa menambah persyaratan SNBP selain dari komponen di atas. Tambahan persyaratan itu harus diajukan oleh PTN ke kementerian terlebih dahulu.
2. SNBT
SNBT adalah seleksi berdasarkan tes berstandar berbasis komputer. Tes ini dilakukan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Berbeda dari SBMPTN, SNBT dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan. Setiap siswa bahkan bisa menempuh paling banyak dua kali seleksi ini. PTN juga bisa menambahkan persyaratan berupa portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
3. Seleksi Mandiri
Seleksi Mandiri dilaksanakan oleh PTN berdasarkan akademis. Pelaksanaan ini juga dilarang untuk dikaitkan dengan tujuan komersial. PTN juga diharuskan mengungumkan tata cara seleksi paling sedikit terkait hal berikut:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi
- Metode penilaian terdiri atas
(1) tes secara mandiri,
(2) kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi,
(3) memanfaatkan nilai dari hasil SNBP,
(4) atau menggunakan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melapor melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian bila memiliki bukti pelanggaran dalam proses seleksi.
Kemudian, PTN juga diharuskan mengumumkan hasil seleksi mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi
Nah, jadi sudah tahukan apa bedanya SNBP, SNBP dan Seleksi Mandiri? Semoga bisa dipahami ya!
Editor : Arif Handono