Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Milik DLH Ngawi Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku ‎
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Chuck Putranto Menyuruh Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Ini Tujuannya

Sabtu, 03 September 2022 | 07:33 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kompol Chuck Putranto Menyuruh Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Ini Tujuannya
Kompol Chuck Putranto, lulusan Akpol 2006 yang dipecat gegara Rusak CCTV pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa/Akademi Kepolisian 2006)

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ucap Dedi.

Atas perbuatannya, Kompol Chuck disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut