get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Beda dengan Putri Candrawathi, 4 Perempuan Ini Ditahan dan Tinggalkan Anak, Nomor 4 Lahiran di Sel

Jum'at, 02 September 2022 | 23:07 WIB
header img
Angelina Sondakh saat bebas dari penjara. (Foto/dok.SINDOnews)

3. Baiq Nuril

Baiq Nuril sempat mambawa anaknya saat ditahan. (Foto/dok.SINDOnews)

Seorang guru honorer di SMAN 7, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril juga mengalami masih hampir serupa.

Dia tersandung UU ITE. Kasus ini bermula kepala sekolahnya Muslim yang menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan kenalan Nuril.

Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya pada 2014. Rekan Nuril, Imam Mudawim menyalin rekaman pembicaraan.

Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga sampai pada Pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.

Pada 2015 Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE. Nomor laporannya LP/K/216/2015/Polres Mataram.

Mediasi antara Muslim dan Nuril dilakukan namun tidak menemukan hasil. Muslim meminta jabatanya sebagai kepala sekolah dikembalikan sebagai kompensasi pencabutan laporannya.

Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Nuril harus mendekam di sel tahanan dan sempat membawa anaknya. Nuril akhirnya dibebaskan setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya pada Senin (29/7/2019).

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut