JENEWA, iNewsMadiun.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan yang menyebutkan bahwa tuduhan penyiksaan terhadap minoritas muslim Uighur dan etnik lainnya di Xinjiang, China , kredibel atau dapat dipercaya. Laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius di wilayah Xinjiang itu dirilis Rabu malam.
Laporan itu, yang dibuat selama sekitar satu tahun, dirilis di Jenewa pada pukul 23.47 malam pada Rabu—hanya 13 menit sebelum masa jabatan empat tahun Michelle Bachelet sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk HAM berakhir.
Mantan presiden Chile itu bertekad untuk memastikan laporan itu terungkap—meskipun ada tekanan kuat dari Beijing yang marah.
"Saya mengatakan bahwa saya akan menerbitkannya sebelum mandat saya berakhir dan saya sudah melakukannya," kata Bachelet dalam email yang dikirim ke AFP, Kamis (1/9/2022).
"Masalahnya serius—dan saya mengangkatnya dengan otoritas nasional dan regional tingkat tinggi di negara ini."
China telah dituduh selama bertahun-tahun menahan lebih dari satu juta warga minoritas muslim Uighur dan etnik lainnya di wilayah Xinjiang.
Para aktivis HAM menuduh China melakukan serangkaian pelanggaran, sementara Beijing dengan keras menolak klaim tersebut, bersikeras bahwa mereka menjalankan pusat pelatihan kejuruan di Xinjiang yang dirancang untuk melawan ekstremisme.
Bachelet akhirnya memutuskan bahwa penilaian penuh diperlukan terhadap situasi di dalam Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).
"Pelanggaran HAM yang serius telah dilakukan di XUAR dalam konteks penerapan strategi kontra-terorisme dan kontra-'ekstremisme' pemerintah," bunyi laporan itu.
Penilaian tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang perlakuan terhadap orang-orang yang ditahan di "Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan" China.
"Tuduhan pola penyiksaan atau perlakuan buruk, termasuk perawatan medis paksa dan kondisi penahanan yang merugikan, kredibel, seperti juga tuduhan kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap individu," lanjut laporan itu.
“Tingkat penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap anggota Uighur dan kelompok muslim lainnya, sesuai dengan hukum dan kebijakan, dalam konteks pembatasan dan perampasan lebih umum hak-hak dasar yang dinikmati secara individu dan kolektif, dapat merupakan kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan," imbuh laporan PBB.
Laporan itu mendesak Beijing, PBB dan dunia pada umumnya untuk memfokuskan pandangannya pada situasi yang digambarkan di Xinjiang.
"Situasi HAM di XUAR juga memerlukan perhatian mendesak oleh pemerintah, badan antarpemerintah dan sistem HAM PBB, serta masyarakat internasional secara lebih luas," katanya.
Laporan setebal 49 halaman itu tidak mengacu pada genosida—salah satu tuduhan utama yang dibuat oleh para kritikus China, termasuk Amerika Serikat dan anggota parlemen di negara-negara Barat lainnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono