JAKARTA, iNewsMadiun.id - Istri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawathi alias PC, telah menjalani pemeriksaan pada Jumat pagi (26/8/2022) mulai sekira pukul 10.40 WIB.
Putri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama lebih dari 12 jam.
Berikut 5 fakta pemeriksaan Putri Candrawathi:
1. Diperiksa lebih dari 12 jam
Putri telah diperiksa di Bareskrim Polri lebih dari 12 jam. Putri terlihat mendatangi Breskrim Polri pada Jumat, pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pada jelang tengah malam.
Putri Chandrawati tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR.
2. Pemeriksaan ditunda mengingat kondisi kesehatan Putri
Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup memakan waktu, pemeriksaan Putri akhirnya ditunda. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, alasan penundaan adalah karena pemeriksaan yang sudah terlalu lama dan alasan kondisi kesehatn Putri.
"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Dedi Prasetyo.
3. Pemeriksaan lanjutan digelar Rabu depan
Meski dihentikan, lanjut Dedi, Putri akan tetap menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu mendatang (31/8/2022).
Menurut Dedi, hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum. Untuk itu, pemeriksaan akan diselesaikan dalam waktu cepat.
"Sebagai informasi, pemeriksaan ini harus cepat karena berdasarkan permintaan Kapolri. Ditargetkan dalam beberapa minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU," jelas Dedi.
4. Akan digelar sidang konfrontir dengan tersangka lainnya
Dalam sidang lanjutan pada Rbu depan, Putri akan dikonfrontasi dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kecuali dengan suaminya Ferdy Sambo.
"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E)," jelas Dedi Prasetyo.
Sidang konfrontir ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terhadap Putri setelah pemeriksaan hari ini, Jumat, ditunda karena alasan kesehatan.
5. Akan melawan jika ditahan
Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengaku akan ‘melawan’ jika istri Irjen Ferdy Sambo itu ditahan usai pemeriksaan.
Hal itu disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis. pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diatur KUHAP dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Semua langkah yang diatur dalam KUHAP, akan kami sampaikan ke penyidik," ucap Arman.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono