get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ada 6 Fakta Menarik Sidang Etik Ferdy Sambo, Nomor 5 Minta Maaf di Depan Senior dan Sejawat

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:05 WIB
header img
Enam fakta menarik di sidang etik Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung belasan jam mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

 

Sidang etik itu dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

 

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

 

1. 15 saksi dihadirkan

 
 

Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo yang berlangsung tertutup. Tiga di antaranya merupakan tersangka lain kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim sekaligus tersangka kasus tewasnya Brigadir J Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi apakah polisi atau bukan yaitu HM dan MB.

2. Bakal ajukan banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

3. Selain pemecatan, Ferdy Sambo menghadapi sanksi lain

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," tuturnya.

4. Ferdy Sambo akui kesalahan saat sidang etik

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo mengakui kesalahannya, sekaligus membenarkan semua keterangan yang diberikan saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice. 

"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata dia.

5. Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari institusi, Jumat (26/8/2022). Dia pun membacakan surat permohonan maaf yang dia tuliskan beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga membenarkan seluruh keterangan 15 saksi yang dihadirkan. 

Dalam surat yang dia bacakan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas perbuatan yang dilakukan. Dia menyadari perbuatannya berdampak kepada Polri baik secara institusi maupun personal.

Sambo menyatakan siap bertanggung jawab menjalani setiap proses hukum yang berlaku. Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022). Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.

6. Pimpinan sidang etik sepakat memecat Ferdy Sambo

Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat buntut kasus tewasnya Brigadir J. Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan sidang.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo usai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022).

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.

Sidang itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dia didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut