MAKKAH, iNewsMadiun.id - Sebanyak 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia terpaksa dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Penyebabnya, 46 jemaah itu menggunakan visa tidak sesuai dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi. Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, 46 jemaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan mengenakan kain ihram.
"Jemaah yang terdampar di Jeddah, ada 46 orang sudah sampai di sini dan datang tidak melalui PIHK. Bukan travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus, itu travel biasa," kata Hilman, Sabtu (2/7/2022). Dia menambahkan, dokumen 46 jemaah itu juga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Kerajaan, seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.
"Ini rada aneh. Mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes ketahuan. Ya, namanya usaha dilakuan berbagi cara," kata Hilman. Dia mengimbau seluruh calon jemaah agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus resmi atau furoda yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah 2 tahun tidak ada," ujarnya. Dia juga akan menindaklanjuti travel tersebut, sebab merugikan jemaah yang telah membayar mahal untuk bisa berangkat. Informasi yang didapatnya, para jemaah masing-masing membayar sekitar Rp300 juta sampai Rp500 juta.
Editor : Arif Handono