get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ditemukan 3 Pelanggaran, Pemkot Bekasi Hentikan Operasional Holywings Cabang Summarecon Bekasi

Rabu, 29 Juni 2022 | 04:30 WIB
header img
Kepala DPM-PTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita menutup sementara outlet Holywings di Jalan Boulevard Utara, Bekasi karena ditemukan tiga pelanggaran. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNewsMadiun.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional Holywings Summarecon Bekasi. Buntut temuan tersebut pun operasional Holywings tersebut dihentikan sementara.

Kegiatan pengecekan izin operasional tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan secara umum izin beroperasi Holywings kota Bekasi sudah terpenuhi. Hanya saja ada migrasi perizinan mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.

“Untuk izin OSS (online single submition) telah teverifikasi siang tadi sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Linton di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).

Tiga pelanggaran operasional yang dimaksud Lintong yakni,

Pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.

Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Sementara pelanggaran terakhirnya, yakni mengenai penerapan protokol kesehatan. Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun kota Bekasi dalam PPKM Level 1.

"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," ucap Lintong.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi.

Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

“Kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” ujar Ade.

Namun, Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan pada malam ini. Menurutnya butuh surat perintah dari atasannya agar dapat dilakukan penindakan serupa.

“Kita tidak bisa main segel kalau tidak bawa surat perintah, saya bukan Kasatpol PP yang bisa memberikan perintah, saya hadir di sini diberikan perintah oleh atasan untuk menghadiri perintah bu Sekda untuk monitoring malam ini disini,” tuturnya.

“Jadi kalau keputusan mau ditempel stiker sementara, kita langsung ke kantor, kalau bisa dipasang stiker malam ini, kita pasang malam ini,” tuturnya.iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut