JAKARTA, iNewsMadiun.id - Perselisihan aktor laga Iko Uwais dengan rekannya Rudi dan Vitria Mahardika menemui babak baru. Iko melaporkan balik Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko membuat laporan pada Selasa (14/6/2022) dini hari WIB di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Dalam laporannya, Zulpan menjelaskan kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya lantas sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta yang dibagi menjadi tiga termin, yakni 20 persen, 30 persen, dan 50 persen. Iko lantas memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2.
Tapi, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai. Iko kemudian menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item yang merupakan istri Iko. "Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban,dan ART terlapor sendiri," katanya.
Lantas pada Sabtu (11/6/2022), seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi, namun dijawab sedang berada di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu apakah benar Rudi di luar kota sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi. Hal itu direkam oleh Iko.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait