JAKARTA, iNewsMadiun.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengawal kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. Kali ini, kasusnya adalah personel Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 28 April lalu.
Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Pangliam TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene.
Irene menjelaskan bahwa bintara tersebut kini telah ditahan di oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.
"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait