JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Wisnu diduga korupsi memberikan izin ekspor kepada perusahaan soal minyak goreng. "Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Selain Wisnu, Kejagung juga menetapkan tiga orang dari perusahaan minyak goreng yakni senior manager PT Permata Hijau Group, Komisaris PT Wilmar Nabati, General Manager PT Musim Mas. "Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait