Duh Cantik-cantik Masuk Penjara, Bareskrim Tahan Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz

Nur Khabibi MNC Portal
Vanessa Khong. Foto:Instagram

"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Ramdhan.

Lantaran itu, wanita kelahiran Medan pada 14 Oktober 2001 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK. Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.iNews Madiun



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network