Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga 'I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik tergugat I, dan perbuatan lainnya. Selain itu, jika tergugat I telat membayar uang Rp100 miliar yang telah dietapkan maka harus membayar Rp10 juta setiap hari sebagai dana keterlambatan.
"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum Atau : “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain," tulisnya lagi.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait