JAKARTA, iNewsMadiun.id - Andi Arief diperiksa KPK. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat tersebut diperiksa KPK selama dua jam sejak dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Ditemui wartawan selepas pemeriksaan, Andi Arief menyampaikan bahwa dirinya diperiksa terkait mekanisme musyawarah daerah (Musda). Menurut Andi, pertanyaan tersebut ditujukan padanya karena diketahui memiliki jabatan sebagai Bapilu Demokrat.
"Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," kata Andi kepada wartawan, Senin (11/4/2022). Kendati demikian, Andi menyampaikan tugas Bapilu tidak mengurusi Musda. Baik Musda beserta mekanismenya, Andi mengaku bukan menjadi kewenangannya. Namun tetap menjelaskan dan memenuhi panggilan KPK.
"(KPK bertanya) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musyda atau bidang lain, Bapilu tidak ada urusan sama Musda," katanya. Terkait hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, Andi mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Dia hanya mendapatkan tujuh pertanyaan yang semuanya terkait mekanisme Musda.
"Pertanyaannya hanya tujuh pertanyaan, itu juga cuma Musda saja," tutur Andi kembali mengonfirmasi. Pemanggilan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Andi Arief sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Andi Arief kemudian menerima surat panggilan ulang dari KPK pada Selasa, 5 April 2022.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait