Ingin Aparatur Desa Selamat, Aktivis Ingatkan Pelaksanaan APBDes 2026 Harus Non Tunai Sesuai Aturan

Awe
Dimyati Dahlan, aktivis anti korupsi dan penggiat desa di Madiun Raya. Foto: istimewa

MADIUN,iNewsMadiun.id - Aktivis Anti korupsi Madiun Raya Dimyati Dahlan ingatkan aparatur desa di Kabupaten Madiun khususnya agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBDes 2026. Menurutnya, jika mereka ingin terhindar dari kasus hukum, sekaligus untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, kepala desa dan jajarannya harus menggunakan sistem non tunai sebagaimana yang tertera dalam Pasal 80 A Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2025.

"Tahun 2026 desa harus sudah seharusnya non tunai sesuai Pasal 80 A Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2025  yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja dengan pembayaran non tunai. Hal ini untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, karena semua penggunaan anggaran cash management system terlaporkan sistemik secara elektronik dan diperkuat dipembukuan manual untuk catatan. Sehingga antara catatan pembukuan APBDes danrekening kas giro desa sama dan klop," ujar Dimyati, Minggu (11/1/2026).

Penggagas satu desa satu miliar itu kemudian mencontohkan apa yang terjadi di tahun 2025 dan sebelumnya yang masih menggunakan sistem non tunai untuk pelaksanaan kegiatan tidak diulangi.

Misalnya pada kegiatan sosialisasi hukum dan paralegal. Tidak hanya non tunai, pelaksanaan kegiatan seperti yang dicontohkan tersebut juga harus dilaksanakan di desa masing-masing, karena mengguakan anggaran desa dan bermanfaat untuk warga desa setempat. 

Dimyati menambahkan yang paham hukum adalah aparat penegak hukum, sehingga wajib mengajari desa untuk taat dan tertib hukum pada kegiatan-kegiatan yang dicontohkan itu.

"Misalnya sosialisasi hukum dan para legal, itu nanti harus non tunai 2026 ini. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jumlahnya lumayan besar untuk ukuran desa, sekitar 15 hingga 20 juta tergantung desanya. Selain itu pelaksanaanya juga harus di desa setempat, karena  APBDesnya desa masing-masing," jelas Dimyati panjang lebar.

Hal yang tak kalah penting adalah daftar hadir peserta dan dokumentasi kegiatan agar tidak dilupakan. Hal itu untuk memperkuat pertanggung jawaban keuangan dan menunjukan bahwa kegiatan telah dilakukan. 

"Jangan diulangi lagi semua desa dalam satu kecamatan bukti pendukungnya sama daftar hadir yang datang sama. Bahkan lokasi sama, hanya baner dan tulisannya yang beda. Seperti ini kegiatan yang tidak benar," tutup Dimyati mengingatkan.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network