BENGKULU, iNewsMadiun.id - Kasus rudapaksa dengan korban anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap pria berinisial EE (21) warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah tersebut, yang masih berstatus pelajar.
Modus pria beristri tersebut memacari anak di bawah umur ini yang dikenalnya melalui media sosial, dan mengajak korban jalan-jalan.
Sebelum menjalani aksinya, teduga pelaku menjemput korban di belakang rumah perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.
Kemudian, perempuan yang masih berstatus pelajar itu diajak ke salah satu perbatasan desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa.
Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur tersebut.
Usai berbuat layaknya hubungan suami istri, terduga pelaku mengajak korban pergi dan bertemu dengan rekannya, berinisial YO (17).
Siswi itu pun diajak ke salah satu rumah kosong di daerah tersebut, lalu pelajar 15 tahun itu kembali harus melayani hawa nafsu EE dan YO pria yang masih di bawah umur itu.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait