Terkait Rencana Rakornas di Jambi, Biro Hukum PSHT Siapkan Langkah Tegas jika Ada Gangguan

Awe
Tim Biro Hukum PSHT. Foto: istimewa

MADIUN,iNewsMadiun.id - Biro Hukum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menanggapi informasi terkait pernyataan oknum yang akan mengambil langkah hukum jika Rakornas SH Terate di Jambi diselenggarakan.

Anggota Biro Hukum SH Terate, Dr. Samsul Hidayat S.H.,M.H., menegaskan bahwa pengurus yang sah di mata hukum baik keputusan yudikatif maupun eksekutif di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

"Putusan Perdata MA RI 1712K/Pdt/2020 dan Putusan TUN MA RI 68 PK/TUN/2022 telah berkekuatan tetap serta per tanggal 17 Juli 2025. Menteri Hukum RI telah menerbitkan SK Pengesahan PSHT yang dipimpin oleh Mas Dr. Taufiq, maka dualisme di PSHT telah berakhir dan keputusan berlaku final dan mengikat. Terkait kegiatan Rakornas SH Terate di Jambi tahun 2025 telah mendapatkan izin dari pihak keamanan," jelas Samsul melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

Hal yang sama juga disampaikan Welly Dany Permana, S.H., M.H., anggota biro hukum SH Terate yang tinggal di Desa Sugih Waras, Kecamatan Saradan, Madiun. Menurutnya, laporan merek kelas 41 bukanlah persoalan baru. Pihaknya mengajak semua pihak mengingat saat SH Terate mengadakan Kejuaraan Dunia Pencak Silat "Piala RM. Imam Koesoepangat" di Padepokan Silat TMII Jakarta, tahun 2021 lalu.

"Saat itu ada kelompok yang membuat laporan ke Polisi dan mengadakan keberatan ke berbagai pihak, tapi dampaknya percuma saja karena tidak ada unsur pidananya yang berujung di SP3-kan. Cara yang tidak dewasa tersebut harusnya untuk intropeksi, bukannya malah berniat mau mengulangi. dulu tim advokat kami dilarang untuk lawan balik laporan, kalau saat ini kejadian lagi saya kira pasti ada perlawanan balik karena saat ini beda situasinya. Apalagi soal badan hukum SH Terate sudah beres. Jadi akan kita siapkan langkah tegas dan lawan jika ada gangguan dalam bentuk apapun," ungkap Welly panjang lebar, di rumahnya, Selasa (14/10/2025).

Selain Samsul dan Welly, anggota biro hukum SH Terate Agung Hadiono, S.H., M.H, juga mengimbau agar semua pihak menghormati putusan hukum yang incraht dan wajib dipatuhi terutama oleh yang kalah. Karena jika dilanggar akan ada konsekuensi hukumnya.

"Siapapun berhak mengajukan laporan atau keberatan, namun wajib memahami kapasitas dan legal standing sebagai pengurus PSHT secara sah menurut hukum. Jangan sampai tindakan kita malah berbalik menghantam diri sendiri," ujarnya.

Agung menambahkan, sebagai insan Setia Hati, seharusnya para pihak bisa memberikan contoh sifat kesatria dan lebih legowo. Pihaknya berharap SH Terate bisa bersatu kembali dan guyub rukun dan bukan mencari sensasi yang bikin gaduh dan tidak produktif, apalagi sampai mengorbankan masyarakat SH Terate yang tidak mengerti permasalahan. Terlebih jika terjadi pelanggaran hukum, maka yang menyuruh akan cuci tangan dan menyalahkan dengan memberi label "oknum". 

"Sudah cukup untuk membenturkan antar saudara. Saatnya SH Terate guyub rukun dalam bingkai persaudaraan. Mari kita ingat sumpah bersama, pepacuh, dan wasiat di SH Terate," tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network