Diperiksa Sebagai Saksi, Reza Arap Pilih Bungkam saat Tiba di Bareskrim

Puteranegara Batubara
Reza Arap saat tiab di Bareskrim (foto: MNC Portal/Putera)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - YouTuber Reza Arap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri hari ini Kamis (17/3/2022).

Reza tiba sekira pukul 09.53 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam. Saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya, Reza Arap memilih bungkam.

Ia memutuskan untuk langsung bergerak cepat masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.

Adapun sejumlah public figure yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, diantaranya adalah, YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap dan YouTuber Atta Halilintar.

"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network