MENGGANTI puasa Ramadhan alias meng-qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib. Bagi muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan pada tahun sebelumnya karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), harus menggati puasanya sesuai jumlah hari ia tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Namun bagaimana aturan meng-qadha puasa?
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal memberikan penjelasan soal aturan meng-qadha puasa sebagai berikut.
1.Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan.
2. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya.
3. Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda.
4. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban.
5. Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.
Lalu bagaimana niat meng-qadha?
Berikut ini merupakan niat meng-qadha.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Aku niat meng-qadha puasa bulan Ramadan karena Allah SWT.
Sebaiknya niat ini diucapkan pada malam hari sebelum meng-qadha.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait