Bahaya, KAI DAOP 7 Madiun Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel KA

Arif Wahyu Efendi
Petugas PT KAI DAOP 7 Madiun saat mengimbau sejumlah remaja yang kedapatan ngabuburit/beraktivitas di sekitar jalur yang dapat membahayakan keselamatan bersama

Siaran Pers,
 

​​​​​MADIUN,iNewsMadiun.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun imbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Selain berbahaya, dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta.

"Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," jelas Rokhmad Makin Zainul, selaku Manager Humas Daop 7 Madiun  dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Zainul menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Zainul.

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," tutup Zainul.

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network