MADIUN,iNewsMadiun.id - Tera ulang pada meter air yang digunakan pelanggan PDAM merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh produsen. Hal itu disampaikan penggiat anti korupsi M Fauzan menanggapi pengakuan Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto beberapa waktu lalu.
Menurut Fauzan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru nomor 24 tahun 2024 pasal (2) jelas menyebut tera meter air pelanggan adalah hal yang wajib dilakukan. Bunyi pasalnya jelas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang.
Jika tidak dilakukan tera ulang, kata Fauzan, pada pasal 43 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2024 menyebut dapat dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau Direktur Utama PDAM Kota Madiun mengaku tidak melakukan tera meter air pelanggan itu jelas sebuah pelanggaran. Apalagi dalam aturan kan jelas bahwa tera wajib dilakukan berkala setiap 3 Tahun sekali dalam rangka mengetahui akurasiNya," jelas Fauzan panjang lebar.
Pria yang sehari-hari menjadi ketua DPD LSM Gempur itu mengatakan tidak lakukannya tera meter air pelanggan bisa berpotensi pidana, baik umum maupun korupsi. Berpotensi tindak pidana korupsi jika ternyata air yang dipakai pelanggan ternyata jumlahnya melebihi dari angka yang pada meter air. Sehingga muncul kerugian negara, apalagi jika diakumulasi.
"Kalau yang dibayarkan pelanggan lebih sedikit dari air diterima dapat dijerat Undangan-undang korupsi, kalau yang dibayar pelanggan lebih banyak dari air yang diterima dapat dijerat dengan Undang-undang perlindungan konsumen. Jadi Tera ulang itu wajib dilakukan," tegas Fauzan.
Berpotensi pidana umum, jika air yang di gunakan pelanggan lebih sedikit dan pemakaian yang ada pada meter air ternyata lebih besar. Konsumen bisa melaporkan ke pidana umum atas kerugian yang ditimbulkan sesuai Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IV Perbuatan tindakan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 ayat 1 huruf (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; huruf (c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Aturan yang menunjukan wajib dilakukannya tera pada meter air pelanggan
"Pada UU Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) tegas menyebutkan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," jelasnya
Terkait upaya PDAM Kota Madiun yang berupaya mengganti alat meter air secara berkala maksimal 4 tahun atau 5000 meter kubik air pemakaian dan penggantian jika ada yang rusak, pihaknya menyambut positif. Namun pihaknya mempertanyakan sudah berapa banyak jumlah pelanggan yang meter airnya diganti dari sejak pertama memasang hingga sekarang.
"Kalau diganti baru itu baik, setiap sekian tahun atau pemakaian sekian ribu kubik atau rusak dan komplain lalu diganti baru itu positif. Pertanyaannya, sudah sejauh mana proaktif PDAM melakukan hal itu? Salah satu pelanggan PDAM lebih dari 5 tahun belum diganti ada," ungkapnya sambil menunjukan foto meter air pelanggan yang sudah bertahun-tahun tak diganti.
Editor : Arif Wahyu Efendi