Kecewa dengan Doni Salmanan, Hotman Paris: Hotman yang Inspirasi Sampai Kamu Berbuat Itu?

Feby Novalius

JAKARTA, iNewsMadiun -  Lewat suatu unggahan foto, Pengacara kondan Hotman Paris Mengaku kecewa kepada Doni Salmanan.

"Maksudmu? Hotman yang inspirasi sampai kamu berbuat itu???" tulis Hotman diakun Instagramnya, Sabtu (12/3/2022).

Pernyataan Hotman ini mempertanyakan tulisan Doni saat berfoto dengannya. Doni bilang bahwa Hotman merupakan inspirasi yang sangata luar biasa.

"Alhamdulillah saya dapat berkenalan dengan salah satu orang hebat di Indonesia, beliau ini adalah salah satu lawyer yang sangat luar biasa dan menginspirasi saya. Senang bisa mengenal beliau," tulis Doni di akun Instagramnya.

Komentar Hotman terhadap Doni pun menuai banya komentar. Pasalnya, Doni sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.

"Oh inspirasinya dari Bang Hotman to, Mau trending juga ya bang," tulis @ardiansahjasti.

"Suka bikin kzl ya bang," tulis @nadiachanisa.

"Mungkin iya dia pingin lambo kek abang," tulis @rosmawatiputri89.

"Terinspirasi jadi kaya tapi caranya beda,">

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir rekening Doni Salmanan terkait pengusutan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.

"Sudah (blokir)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah menyita aset Doni Salmanan terkait kasus tersebut.

"Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Doni juga dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network