Polda Sulsel Tetapkan Perwira Pangkat AKBP Ditpolairud Tersangka Pemerkosaan Bocah 13 Tahun

Yoel Yusvin
Perwira polisi Polda Sulsel resmi menjadi tersangka setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKASSAR, iNewsMadiun.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan perwira polisi berpangkat AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka pemerkosaan IS, bocah berumur 13 tahun.

Tidak hanya itu, AKBP M terancam dipecat dari instansi kepolisian. Rencananya dalam waktu dekat AKPB M akan mengikuti sidang kode etik polri di ruang Bidang Propam Polda Sulsel sebelum kasus pidananya dilimpahkan ke kejaksaan. 

“Jadi akan segera disidang. Sudah ada timnya.  Kalau tidak salah hari Kamis. Saya yakin putusannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ini Karena menurunkan citra polri. Lalu melakukan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (8/3/2022).

Sejumlah saksi dan alat bukti telah dilengkapi. Berdasarkan hasil visum, korban IS terbukti berulang kali disetubuhi pelaku.  Polda Sulsel pun akan segera melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan.  “Dalam waktu kita ajukan ke kejaksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.

Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban. Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pencabulan tersebut
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network