SURABAYA, iNewsMadiun.id - Hardi Hermawan alias Aseng terpidana kasus perusakan hutan atau pembalakan liar yang buron selama empat tahun berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Pria berusia 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap di kediamannya, Jalan Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan buron Kejati Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Dalam amar putusan, hakim MA menyatakan Aseng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim MA menjatuhkah pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan. Apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Terpidana kami amankan di rumahnya di daerah
Sambi Kerep," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Minggu (20/2/2022).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait