SURABAYA, iNewsMadiun.id - Kasus penganiaayan guru terhadap siswa SMP Negeri 49 Kota Surabaya yang viral di medsos berahir damai, Orang tua korban, Ali telah mencabut laporan terhadap oknum guru Joko Soehanto di Polrestabes Surabaya, Jumat (4/2/2022).
Joko sebelumnya dilaporkan Ali atas penganiayaan terhadap anaknya ke polisi. Hasilnya oknum guru Joko Soehanto ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah melalui mediasi dan musyawarah, orang tua korban sepakat untuk mencabut laporan dan tidak meneruskan kasus penganiayaan tersebut ke ranah hukum. Mediasi digelar di Mapolrestabes Surabaya dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
"Hari ini saya resmi mencabut laporan kepada Pak Joko. Saya juga sudah memaafkan dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi kepada anak saya," kata orang tua korban, Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah bermusyawarah dan memohon petunjuk Allah hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan itu. "Saya ingin memberi contoh dan mengajarkan kepada anak saya bahwa memaafkan dan mengikhlaskan adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah," tuturnya.
Sementara itu, oknum guru Joko Soehanto mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati otang tua korban. Dia juga berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, sehingga tidak terulang.
"Saya berterima kasih laporan dicabut. Saya juga susah memohon maaf kepada Pak Ali dan korban. Insyaallah ke depan saya akan menjadi guru yang lebih baik," tuturnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, atas perdamaian (pencabutan laporan) ini, maka penyidikan kasus penganiayaan dihentikan. "Sesuai amanah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Musyawarah adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah," katanya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait