KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka Suap, Noda Hitam Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM

Edi Purwanto
KPK menetapkan Eddy Hiariej tersangka suap. Foto:Kemenkumham

JAKARTA, iNewwsMadiun.id  – Karier cemerlang Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ternoda kasus pidana suap. Pria yang berhasil merengkuh profesor pada usia 37 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Eddy Hiariej diduga menerima suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. “KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, yakni EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari iNews.id, Kamis (7/12/2023).

Sebelum menyentuh Eddy Hiariej, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Helmut juga turut dipamerkan ke dalam ruang pemeriksaan pukul 19.31 WIB. Dia duduk di kursi roda dan terlihat menggunakan rompi oranye.  KPK sebenarnya menetapkan tiga tersangka selain Eddy. Namun Alexander Marwata belum berkenan menyebut nama-nama ketiga tersangka. 

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network