JAKARTA, iNewsMadiun.id - KPK menahan Rafael Alun setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan D (17) itu diduga menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengakui telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
KPK memamerkan Rafael Alun beserta barang bukti, Senin (3/4/2023). Rafael rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satrio tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua tangan Rafael diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka.
Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK. KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo pasca-diumumkan sebagai tersangka. KPK akan menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Tapi, belum diketahui lokasi penahanan terhadap Rafael.
Kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah anak kandungnya, Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
https://www.inews.id/news/nasional/rafael-alun-ditahan-langsung-diborgol-dan-kenakan-rompi-tahanan/2.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait