KTP Sudah Ketinggalan Zaman, Ini Tata Cara Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital

Edi Purwanto
Tata cara mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD)( Foto : Istimewa)

MADIUN, iNewsMadiun.id - Cara mengaktifkan identitas kependudukan digital bisa diketahui pada artikel ini. Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas bersangkutan. Aplikasi IKD dapat diunduh masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis Android.

Dilansir Dukcapil Kab Madiun, berikut tata cara mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).

Persyaratan pembuatan IKD

  • Sudah memiliki KTP-el
  • Sudah memiliki email
  • Memiliki smartphone berbasis android/ iPhone

Tata cara mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital :

  • Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi, isi Nomor Induk Kependudukan, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Pilih tombol pengambilan foro untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai

 

 

 

 

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network