MADIUN, iNewsMadiun.id - Cara mengaktifkan identitas kependudukan digital bisa diketahui pada artikel ini. Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas bersangkutan. Aplikasi IKD dapat diunduh masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis Android.
Dilansir Dukcapil Kab Madiun, berikut tata cara mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
Persyaratan pembuatan IKD
- Sudah memiliki KTP-el
- Sudah memiliki email
- Memiliki smartphone berbasis android/ iPhone
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait