JAKARTA, iNewsMadiun.id – Saksi penganiayaan Critalino David Ozora alias D (17), AGH menuturkan detik-detik Mario Dandy Satryo melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban terbaring koma. "Jadi begini, ini memang sudah ada di BAP, waktu itu saksi anak ini (AGH Red) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah, si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa,” kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip dari MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/2/2023).
Mangatta menuturkan, A telah berniat untuk mengambil kartu pelajar dari D. A tak ada niat sama sekali untuk mencelakai D. “Tidak ada perencanaan sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," tegasnya.
Agnes tak ada niat untuk melukai D. Bahkan, kata Mangatta, kliennya telah memperingatkan Dandy untuk tidak berbuat senonoh kepada D. "Jadi sudah di cek di BAP ini klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," terangnya.
Mangatta menegaskan, AGH telah memperingati Dandy sebanyak tiga kaki untuk tidak mencelakai D. Namun, peringatan itu tak diindahkan Dandy dan tetap menganiaya D hingga berakibat koma.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait