JAKARTA, iNewsMadiun.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sudah ditetapkan. DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 2023 yang ditanggung Rp49,8 juta per orang. Jumlah yang ditetapkan ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Kesepakatan ini diambil setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan. Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan beberapa kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH. Salah satunya yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.8 atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait