JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp172,7 juta sebulan, sementara Wakil Kepala Otorita senilai Rp155,1 juta. Penetapan gaji tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Presiden ini berlaku saat diundangkan pada 30 Januari 2023 lalu.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut dikutip Rabu (1/3/2023). Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Rincian besaran gaji Kepala Otorita, yakni gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000. Dengan demikian total gaji Kepala Otoritas IKN Rp172,718 juta sebulan. Sementara Wakil Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, tunjangan kinerja Rp138.079.800. Total gaji Wakil Kepala Otoritas Rp155,18 juta sebulan.
Kepala dan Wakil Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas dana operasional. Untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional mencapai Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta. Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe.
https://www.inews.id/finance/bisnis/gaji-kepala-otorita-ikn-ditetapkan-rp1727-juta-sebulan-ini-rinciannya?utm_source=inews-network_widget&utm_medium=internal_networks.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait