Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Jawa Timur baru saja digelar di GOR Ken Arok Kota Malang, Minggu, 12 Desember 2021 lalu. Tapi ada rekomendasi penting yang menjadi masukan bagi Komisi Nasional Disabilitas (KPD) RI dan kepolisian dalam melayani penyandang disabilitas. ”Satu dari poin penting yang kami rekomendasikan adalah hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM),” sesuai rilis yang diterima dari Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) Kertaning Tyas Rabu, (15/12/2021).
Lintas organisasi penyandang disabilitas menilai kebijakan SIM bagi penyandang disabilitas setiap wilayah kepolisian berbeda. Karena itu, organisasi penyandang disabilitas ini merekomendasikan 10 poin. Menurut Ken Kerta, pihaknya mencatat dua hal. Pertama, kendaraan sepeda motor modifikasi yang dibuat oleh penyandang Disabilitas adalah kreasi sendiri untuk memenuhi aksesbilitas warga yang hingga saat ini belum pernah ada uji kelayakan, apakah aman atau tidak. Yang kedua adalah SIM khususnya bagi penyandang Disabilitas rungu atau Tuli, masih kesulitan mendapatkannya.
”Sedang mobilitas mereka sama tinggi dengan warga masyarakat lainnya. Soal SIM bagi Tuli ini juga belum ada ketetapan yang sama antar polres/Polresta. Misal Tuli di Kediri sudah bisa mengakses SIM, sementara di Malang belum boleh. Artinya layanan SIM bagi penyandang Disabilitas masih bersifat kebijakan lokal, belum sebagai regulasi atau ketetapan yang wajib dijalankan,” tandasnya.
Menurut Ken Kerta, rerata di semua wilayah SIM bagi penyandang disabilitas fisik sudah bisa diperoleh. Namun untuk disabilitas rungu atau Tuli, di beberapa tempat bisa, di tempat lainnya belum bisa, artinya memang belum ditetapkan. Apakah ini diskriminasi? ”Iya diskriminasi. Dalam konteks perbedaan layanan antar wilayah dan secara umum hak aksesibiitas dan mobilitas penyandang Disabilitas yang belum terpenuhi, baik dari sisi standar keamanan kendaraan maupun layanan mendapatkan SIM,” lanjut Ken Kerta. Atas dasar itulah, Ken Kerta bersama lintas organisasi penyandang disabilitas memasukan SIM ke dalam 10 poin rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur, Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, dan beberapa pihak terkait di Indonesia.
Dikutip dari rilis Lingkar Sosial Indonesia, Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi, mewakili Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto yang berhalangan hadir dalam acara tersebut, bersedia mewujudkan permintaan tersebut. “Seizin Bapak Wali Kota Malang, Bapak Kapolresta Malang Kota, permintaan SIM bagi penyandang disabilitas nantinya akan kami wujudkan,” janji Kompol Yusuf. Namun, tentunya harus sesuai kecapakapan dan kemampuan teman-teman dalam mengendalikan kendaraannya di jalan raya,” tegasnya. edipur
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait