Terdakwa Korupsi Rp22,7 triliun Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Arie Dwi Satrio
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)

Dalam perkara ini, Benny didakwa telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja. Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum) serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto. 

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro.  Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network