"Tuduhan pola penyiksaan atau perlakuan buruk, termasuk perawatan medis paksa dan kondisi penahanan yang merugikan, kredibel, seperti juga tuduhan kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap individu," lanjut laporan itu.
“Tingkat penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap anggota Uighur dan kelompok muslim lainnya, sesuai dengan hukum dan kebijakan, dalam konteks pembatasan dan perampasan lebih umum hak-hak dasar yang dinikmati secara individu dan kolektif, dapat merupakan kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan," imbuh laporan PBB.
Laporan itu mendesak Beijing, PBB dan dunia pada umumnya untuk memfokuskan pandangannya pada situasi yang digambarkan di Xinjiang.
"Situasi HAM di XUAR juga memerlukan perhatian mendesak oleh pemerintah, badan antarpemerintah dan sistem HAM PBB, serta masyarakat internasional secara lebih luas," katanya.
Laporan setebal 49 halaman itu tidak mengacu pada genosida—salah satu tuduhan utama yang dibuat oleh para kritikus China, termasuk Amerika Serikat dan anggota parlemen di negara-negara Barat lainnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait