Ini Tampang Dukun Biadab yang Paksa Ibu Potong Payudara, Sayat Organ Intim dan Setubuhi Anak Kandung
Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku juga dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Arief mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban pelaku diharapkan untuk melapor.
"Bagi masyarakat lainya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktek perdukunan," tuturnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait