JAKARTA, iNewsMadiun.id - Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil keterangan Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya inisial PC. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Ferdy Sambo diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang.
"Bahwa keterangan FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan alm Brigadir Josua," kata Andi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Atas laporan itu, kata dia Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap dia.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait