GIANYAR, iNewsMadiun.id - Seorang remaja di Bali ditahan karena mencuri uang dari kartu ATM milik sahabatnya. Namun kasusnya dihentikan setelah mendapat restorative justice.
Natalia (20) yang berasal dari Badung ditahan selama satu bulan di Gianyar. Dia menjadi tersangka pencurian karena menguras uang dari kartu ATM sahabatnya, Kadek Ayu sebanyak Rp2,4 juta.
Peristiwa itu bermula saat Natalia menginap di rumah korban di Gianyar pada April 2022.
Saat korban keluar kamar, dia mengambil kartu ATM milik sahabatnya itu dan pergi ke ATM untuk menarik uang sebanyak Rp2,4 juta.
Uang tersebut digunakan Natalia untuk membiayai sekolah adik-adiknya, membayar tagihan PDAM dan keperluan hidup keluarganya sehari-hari.
Korban yang merasa kehilangan uang di rekening kemudian menyadari kartu ATM miliknya telah digunakan seseorang untuk menarik uang.
Dia melaporkan hal itu ke polisi sehingga Natalia ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban Kadek Ayu sama pelaku Natalia ini adalah berteman," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Sabtu (30/7/2022).
Pelaku pun bekerja sebagai pelinting rokok untuk membantu membiayai kebutuhan keluarganya.
"Itulah niatnya dari sisi ekonomi," ujarnya.
Sinaryati berterima kasih atas kesediaan korban memaafkan pelaku sehingga Kejari Gianyar bisa memberikan restorative justice.
Selain itu pertimbangan Kejari Gianyar menghentikan kasus ini karena tuntutan kurang dari lima tahun dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.
Ibu pelaku, Ni Kadek Tini berterima kasih atas pembebasan sang anak. Dia mengakui ini kesalahan sang anak.
"Saya berterima kasih kepada kejaksaan, ini kesalahan anak saya, saya akan mengawasi," ujarnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait