Kuras ATM Sahabat, Remaja di Bali Dibebaskan dari Hukuman karena Alasan Ini

Ketut Catur Kusumaningrat
Kejari Gianyar melepas rompi oranye Natalia dan mengembalikan ke orang tuanya. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

GIANYAR, iNewsMadiun.id - Seorang remaja di Bali ditahan karena mencuri uang dari kartu ATM milik sahabatnya. Namun kasusnya dihentikan setelah mendapat restorative justice.

Natalia (20) yang berasal dari Badung ditahan selama satu bulan di Gianyar. Dia menjadi tersangka pencurian karena menguras uang dari kartu ATM sahabatnya, Kadek Ayu sebanyak Rp2,4 juta.

Peristiwa itu bermula saat Natalia menginap di rumah korban di Gianyar pada April 2022.

Saat korban keluar kamar, dia mengambil kartu ATM milik sahabatnya itu dan pergi ke ATM untuk menarik uang sebanyak Rp2,4 juta. 

Uang tersebut digunakan Natalia untuk membiayai sekolah adik-adiknya, membayar tagihan PDAM dan keperluan hidup keluarganya sehari-hari.

BACA JUGA:
Beli Motor di Forum Online yang Datang Cuma Kaus, Warga Bali Lapor Polisi

Korban yang merasa kehilangan uang di rekening kemudian menyadari kartu ATM miliknya telah digunakan seseorang untuk menarik uang.

Dia melaporkan hal itu ke polisi sehingga Natalia ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban Kadek Ayu sama pelaku Natalia ini adalah berteman," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Sabtu (30/7/2022).

 

Editor : Arif Handono

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network